FAQs Layanan Pengaduan

Berikut ini adalah jawaban atas beberapa pertanyaan penting berkaitan dengan penyampaian pengaduan Anda melalui website UPTD Puskesmas Gunung Sugih.

Q: Siapa yang boleh menyampaikan pengaduan melalui website ini?

A: Siapa pun dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pegawai UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah baik Tenaga Kesehatan maupun Tata Usaha. Sepanjang Anda memiliki pengetahuan, informasi atau keterangan mengenai suatu dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pegawai UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah baik Tenaga Kesehatan maupun Tata Usaha, Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda, meskipun Anda bukan merupakan pihak yang terkait langsung dengan dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela tersebut.

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?

A: Isilah kolom-kolom yg tersedia pada fitur pengaduan yang tersedia dalam website ini. Uraikan tindakan/perbuatan Dokter atau Pegawai UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah yang Anda laporkan pada kolom Pengaduan. Upayakan Anda menuliskannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan jelas, dengan memuat peristiwa yang berkaitan dengan tindakan/perbuatan yang dilaporkan secara kronologis dan sistematis.

Untuk memudahkan tindak lanjut terhadap pengaduan Anda, pastikan Anda mencantumkan informasi-informasi sebagai berikut:

1. Nama Terlapor (Dokter/Pegawai UPTD Puskesmas Gunung Sugih yang Anda laporkan),
2. Satuan kerja tempat Terlapor bertugas, dan
3. Nama Tersangka/Terdakwa/materi perkara yang berkaitan dengan pengaduan yang Anda sampaikan (jika tindakan/perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan suatu perkara).

Anda juga dapat melampirkan dokumen-dokumen dalam bentuk file elektronik sebagai bukti/keterangan dari pengaduan yang Anda sampaikan dengan fasilitas upload dokumen yang tersedia pada fitur Pengaduan.

Q: Bagaimana cara mengetahui bahwa Pengaduan yang disampaikan sudah diterima dan tersimpan dengan baik dalam database Pengaduan UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah?

A: Apabila Anda telah mengisi semua kolom dengan benar ketika menyampaikan pengaduan, sistem teknologi informasi dari website UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah akan menampilkan Nomor Pengaduan apabila pengaduan sudah diterima dan tersimpan dalam database Pengaduan UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Akan tampil halaman yang berisi Nomor Pengaduan. Nomor Pengaduan tersebut akan berguna bagi Anda dalam memantau tindak lanjut terhadap pengaduan Anda melalui Halaman Status Pengaduan dalam website.

Q: Apakah yang akan dilakukan terhadap Pengaduan yang disampaikan?

A: Setiap Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan tahapan penanganan sebagai berikut :

1. Proses pemilahan laporan pengaduan
2. Diteruskan ke bidang teknis terkait apabila materi pengaduan adalah mengenai masalah teknis penanganan perkara.
3. Ditangani oleh bidang Pengawasan - proses telaah
4. Klarifikasi oleh daerah *
5. Ada indikasi *
6. Proses pemeriksaan oleh PPF (Pejabat Pengawasan Fungsional) *
7. Tidak ada indikasi, Pengaduan dihentikan *
8. Laporan Hasil Pemeriksaan
9. Terbukti - proses penjatuhan sanksi (ringan, sedang, berat)
10. Tidak terbukti - pemeriksaan dihentikan
11. Terlapor keberatan atas hukuman disiplin *
12. Pelaksanaan hukuman disiplin

* optional
** khusus untuk Dokter yang diusulkan diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat.

Q: Bagaimana cara untuk mengetahui tindak lanjut yang dilakukan terhadap pengaduan yang disampaikan?

A: STindak lanjut yang dilakukan terhadap setiap pengaduan yang diterima akan diumumkan melalui fitur Perkembangan Penanganan Pengaduan yang ada pada website UPTD Puskesmas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, berdasarkan nomor registrasi masing-masing. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai Pelapor untuk mengingat atau mencatat dengan baik nomor registrasi dari pengaduan yang Anda sampaikan.