Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah bantuan sementara cepat dan tepat yang diberikan kepada korban kecelakaan sebelum tenaga medis tiba, bertujuan mencegah kondisi lebih buruk, mengurangi rasa sakit, dan menyelamatkan nyawa. Prinsip utamanya adalah menjaga ketenangan, memastikan keamanan lingkungan, dan melakukan penanganan dasar seperti RICE (Rest, Ice, Compression, Elevation).
Penanganan Cedera Umum:
P3K ini dilakukan bersama dengan Polres Lampung Tengah, Dinas Perhubungan dan instansi terkait dalam rangka pengamanan Oprasi Krakatau.