Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) menawarkan layanan USG (ultrasonografi) untuk ibu hamil, dan layanan ini seringkali gratis atau dengan biaya terjangkau, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan. Untuk pasien umum, biasanya ada biaya pendaftaran dan pemeriksaan USG. Syarat dan ketentuan untuk USG gratis di puskesmas biasanya mencakup usia kehamilan tertentu (trimester I dan III) dan status sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Beberapa puskesmas menawarkan layanan USG gratis bagi ibu hamil yang memenuhi persyaratan, seperti peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Untuk pasien umum atau yang tidak memenuhi persyaratan untuk USG gratis, puskesmas akan mengenakan biaya pendaftaran dan pemeriksaan USG.
Jadwal pelayanan USG di puskesmas bervariasi, jadi penting untuk menghubungi puskesmas terdekat untuk mengetahui jadwal dan persyaratan lebih lanjut.

Pemeriksaan USG biasanya disarankan pada trimester pertama (4-12 minggu) dan trimester ketiga (mulai usia kehamilan 32 minggu).
Peserta BPJS Kesehatan yang aktif seringkali dapat menikmati layanan USG gratis.
Dokumen yang perlu dibawa, seperti fotokopi KTP/surat domisili, kartu BPJS (jika ada), dan buku KIA.

Untuk pasien BPJS dari fasilitas kesehatan lain, mungkin diperlukan surat rujukan.
Tips Memanfaatkan Layanan USG di Puskesmas:
Cari tahu jadwal pelayanan USG di puskesmas terdekat:
Hubungi puskesmas untuk mengetahui jadwal pelayanan USG dan persyaratan yang berlaku.
Siapkan dokumen yang diperlukan:
Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS, KTP, dan buku KIA.
Periksa kehamilan secara rutin:
Pemeriksaan kehamilan rutin di puskesmas, termasuk USG, sangat penting untuk memantau kesehatan ibu dan janin selama kehamilan.

Jangan ragu bertanya:
Jika ada pertanyaan atau keraguan, jangan ragu untuk bertanya kepada tenaga kesehatan di puskesmas.
Dengan memanfaatkan layanan USG di puskesmas, ibu hamil dapat memantau kesehatan janin dan memastikan kehamilan berjalan dengan baik.